Sabtu, 02 Januari 2010

RPP FIQIH

PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

( R P P )

Nama Sekolah : MA YPK Cijulang

Mata pelajaran : Fiqih

Kelas / Semester : X / Genap

Alokasi Waktu : 2 jam pelajaran ( 2 x 45 menit )

Standar kompetensi : 6. Memahami hukum Islam tentang kepemilikan.

Kompetensi Dasar : 6.1. Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan

Indikator : - Menjelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan

- Menjelaskan macam-macam kepemilikan

- Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan

- Menjelaskan pengertian ihrazul mabahat

- Memberikan contoh ihrazul mubahat

- Menjelaskan pengertian khalafiyah

A. Tujuan Pembelajaran :

Siswa mampu :

  1. Menjelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan
  2. Menjelaskan macam-macam kepemilikan
  3. Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan
  4. Menjelaskan pengertian ihrazul mabahat
  5. Memberikan contoh ihrazul mubahat
  6. Menjelaskan pengertian khalafiyah

B. Materi Ajar : Aturan Islam tentang Kepemilikan.

HAK MILIK

Hak kepemilikan merupakan suatu indikator yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuatan atau penguasaan terhadap sebuah obyek atau barang. Obyek atau barang bisa berupa benda bisa berupa manfaat. Ketika seseorang memiliki penguasaan atau kepemilikan yang sah terhadap suatu benda, maka ia bebas bertindak terhadap benda tersebut, apakah akan dijual, digadaikan, atau dipinjamkan, baik dilakukan sendiri atau perantara orang lain, selama ia tidak ada penghalang, misalnya masih belum cukup umur, dalam keadaan gila atau dibawah pengampuan.

Hak dalam bahasa Arab mempunyai beberapa pengertian, antara lain: tetap (tsabata), wajib (wajaba), jelas (yadhar). Kata hak bisa dipakai untuk bagian yang dibatasi, sebagaiman firman Allah:

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ﴿٢٤﴾ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ ﴿٢٥﴾

Artinya : “Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)” (Al Ma’aarij : 24-25)

Adapun definisi “Haq” adalah hukum yang sudah tetap menurut syara’. Lebih jelasnya menurut Prof. Musthofa Zarqo’, bahwa haq ialah ketentuan yang ditetapkan syara’ baik berbentuk kekuasaan maupun beban;

1. Yang berbentuk “sulthah” (kekuasaan), ada yang berhubungan dengan manusia seperti hak asuh, dan hak menguasai orang atau berhubungan dengan benda seperti hak milik.

2. Yang berbentuk “taklif” (beban), ialah beban pada manusia ada yang berbentuk harta sebagaimana membayar hutang, ada yang untuk menyatakan tujuan yang jelas seperti orang yang disewa untuk mengerjakan tugasnya.

Tujuan kepemilikan dalam Islam secara umum adalah pemindahan kekayaan dari seseorang kepada orang lain dan dari kelompok kepada kelompok lain. Sekurang-kurangnya ada sebelas bagian pemindahan kepemilikan ini; yakni bekerja, membeli, pemindahtanganan harta, mahar, khulu’, warisan, pemberian, shadaqoh, wasiat, waqaf, denda pembunuhan (aqilah). Adapun kekayaan yang dapat dimiliki secara perorangan atau kelompok ada lima, yakni iqtho’ (pengambilan paksa terhadap orang yang enggan memenuhi kewajibanya), ihya’ (merawat bumi yang semula mati), ghonimah (hasil rampasan perang), menguasai yang dimubahkan, luqhotoh (barang temuan) selama bukan milik seseorang.

Secara umum hak dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak mal dan ghoirul mal. Yang dimaksud hak mal ialah penguasaan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan harta, seperti kepemilikan benda-benda atau hutang. Sedangkan yang dimaksud hak ghoirul mal ialah penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta. Hak ghoirul mal ini dibagi menjadi dua bagian; hak syakhsyi dan hak aini. Hak syakhsyi adalah suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang kepada orang lain. Hak aini adalah hak orang dewasa dengan bendanya tanpa membutuhkan orang lain.

A. SEBAB-SEBAB KEPEMILIKAN

Adapun sebab-sebab yang bisa membuat orang memiliki hak kepemilikan terhadap suatu benda adalah:

1. Ikhraj al-mubahat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang), Ada dua syarat untuk memiliki benda-benda yang bersifat mubahat; pertama, benda mubahat belum dikuasai oleh orang lain. Misalnya, seseorang mengumpulkan air dalam satu wadah, kemudian air itu dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut. Kedua, adanya niat atau maksud memiliki. Misalnya seorang petani menaruh jaring dipinggir sawah, kemudian ada burung yang tersangkut pada jaring tersebut. Apabila niat petani hanya ingin mengeringkan jaring maka ia tidak berhak memiliki burung tersebut.

2. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya. Khalafiyah terbagi dua macam: khalafiyah ‘an syakhsyin dan khalafiyah ‘an syai’in. Khalafiyah ‘an syakhsyin adalah ahli waris yang berhak atau memiliki warisan. Sementara khalafiyah ‘an syai’in apabila seseorang merugikan milik orang lain atau menyerobot barang orang lain, kemudian rusak atau hilang di tangannya, maka dia wajib membayar senilai harga barang kepada pemiliknya.

3. Tawallud min mamluk, yaitu segala yang muncul dari benda yang telah dimiliki sebelumnya sehingga menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut. Misalnya bulu domba menjadi milik orang yang memiliki domba tersebut.

B. TINGKATAN KEPEMILIKAN

Secara garis besar kepemilikan suatu benda dapat di klasifikasikan sebagai berikut:

1. Milk Tam; suatu kepemilikan yang sempurna, yakni memiliki benda sekaligus memanfaatkan benda tersebut. Contoh: jual beli, warisan, wasiat.

2. Milk Naqis; kepemilikanya tidak lengkap, memiliki benda saja atau memanfaatkanya saja. Misalnya seseorang menjajikan kepada orang lain untuk menempati rumahnya selama tiga tahun, orang lain itu hanya memiliki manfaat bertempat tinggal selama tiga tahun, ia tidak bisa menjualnya. Milik Naqis di bagi menjadi tiga;

a. Milik ain saja, ain hanya dimiliki seseorang tetapi manfaatnya untuk orang lain sebagaimana orang yang berwasiat pada orang lain untuk menanami kebunya. Dalam hal ini pemilik ain (benda) tidak dapat memanfaatkan benda itu.

b. Milik manfaat syakhsyi atau hak memanfaatkan. Dalam hal ini terdapat lima sebab yakni i’aroh (pinjaman), ijaroh (sewaan), waqaf, wasiat dan ibahah (izin untuk merusak atau menggunakan sesuatu.

c. Milik manfaat ain atau haq al-irtifaq yakni hak atas kebun untuk manfaat kebun lain seperti hak mengairi sawah lewat sawah orang lain.

Dari segi tempat, milik dibagi menjadi tiga bagian yaitu:

1. Milk ain dapat juga disebut milk al raqabah, yaitu memiliki semua benda baik yang tetap (tidak bergerak) seperti rumah maupun yang tidak tetap (bergerak) misalnya mobil.

2. Milk al-manfaat, yaitu seseorang yang memiliki satu manfaat saja dari suatu benda, misalnya orang meminjam barang.

3. Milk al-dain yaitu pemilikan barang karena adanya hutang.

Dari segi cara yang berpautan antara milik dengan yang dimiliki di bagi dua:

1. Milk al-mutamayyiz yaitu sesuatu yang berpautan dengan yang lain, yang memiliki batasan-batasan yang dapat memisahkannya dari yang lain. Misalnya seekor kerbau berbeda dengan sebuah mobil.

2. Milkul syari’ atau milk al-musya’ yaitu milik yang berpautan dengan sesuatu yang nisbi dari kumpulan sesuatu, berapa besar atau berapa kecil kumpulan tersebut. Misalnya empat orang yang membeli sapi maka sapi itu milik bersama orang empat.

C. Metode :

· Ceramah

· Tanya Jawab

· Pengamatan

D. Langkah-langkah pembelajaran :

1. Kegiatan Awal (10) :

Apersepsi dan Motivasi :

- Memberikan salam dan memulai pelajaran dengan basmalah serta mengecek siswa yang tidak masuk.

- Memberikan apersepsi/ materi yang ada hubungan dengan materi yang diajarkan serta memberikan motivasi.

- Menyampaikan kompetensi dari materi yang akan diajarkan

- Menjelaskan tujuan yang ingin dicapai dari materi yang akan diajarkan

2. Kegiatan inti (60)

- Guru menunjuk salah seorang siswa untuk menjelaskan pengertian tentang Kepemilikan.

- Siswa membuka Al-Qur’an untuk mencari dalil yang berkaitan dengan materi (eksplorasi)

- Siswa ditunjukkan dalil nakli tentang hukum Islam tentang kepemilikan.

- Siswa memaaca dalil nakli yang berkaitan dengan materi/yaitu tentang hukum Islam tentang kepemilikan.

- Guru bertanya kepada siswa tentang menjelaskan Aturan Islam tentang Kepe milikan.

- Siswa mengidentifikasi tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.

3. Kegiatan penutup (20)

- Mengadakan tanya jawab tentang konsep kepemilikan dalam Islam dalam era sekarang.

- Guru merangkum materi yang baru saja diajarkan.

- Guru menugaskan keada siswa mencari dail nakli yang berhubungan dengan hukum Islam tentang kepemilikan.

- Menutup pelajaran dengan membaca salam dan membaca hamdalah

E. Sumber Belajar :

· Internet

· Buku paket Fiqih PT. Listafariska Putra

· Buku buku yang relevan dengan materi yang diajarkan

· Al-Qur’an dan terjemahannya

F. Penilaian :

Indikator Pencapaian Kompetensi

Teknik Penilaian

Bentuk Penilaian

Contoh Instrumen

Skor Penilaian

Menjelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan

Tes tulis

Isian

Jelaskan pengertian milkiyah dan dasar hukum kepemilikan ?

5

Menjelaskan macam-macam kepemilikan

Tes tulis

Isian

Jelaskan macam-macam kepemilikan?

4

Menjelaskan sebab-sebab kepemilikan

Tes tulis

Isian

Jelaskan sebab-sebab kepemilikan ?

3

Menjelaskan pengertian ihrazul mubahat

Tes tulis

Isian

Jelaskan pengertian ikhraj al-mubahat?

3

Memberikan contoh ikhraj al-mubahat

Tes tulis

Isian

Sebutkan contoh ikhraj al-mubahat ?

2

Menjelaskan pengertian khalafiyah

Tes tulis

Isian

Jelaskan pengertian khalafiyah ?

3

Jawaban

1. Milkiyah atau kepemilikan adalah suatu indikator yang digunakan oleh syara’ untuk menetapkan suatu kekuatan atau penguasaan terhadap sebuah obyek atau barang. Dan dasar hukumnya adalah dalam surat Al Ma’aarij ayat 24-25

2. Macam-Macam kepemilikan:

a. Mal yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang berkaitan dengan harta

b. Goer mal yaitu penguasaan terhadap sesuatu yang tidak berkaitan dengan harta

3. Ada beberapa sebab yang bisa membuat orang memiliki hak kepemilikan terhadap suatu benda yaitu:

a. Ikhraj al-mubahat, untuk harta yang mubah (belum dimiliki oleh seseorang)

b. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya.

c. Tawallud min mamluk, yaitu segala yang muncul dari benda yang telah dimiliki sebelumnya sehingga menjadi hak bagi yang memiliki benda tersebut.

4. Ikhraj al-mubahat yaitu sebab kepemilikan untuk harta yang mubah

5. pertama, benda mubahat belum dikuasai oleh orang lain. Misalnya, seseorang mengumpulkan air dalam satu wadah, kemudian air itu dibiarkan, maka orang lain tidak berhak mengambil air tersebut. Kedua, adanya niat atau maksud memiliki. Misalnya seorang petani menaruh jaring dipinggir sawah, kemudian ada burung yang tersangkut pada jaring tersebut. Apabila niat petani hanya ingin mengeringkan jaring maka ia tidak berhak memiliki burung tersebut.

6. Khalafiyah, yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru bertempat pada tempat lama yang telah hilang berbagai macam haknya.

Nilai = Jumlah betul

2

Mengetahui:

Kepala MA YPK Cijulang

Drs. H. Mulyana

NIP. 19651106 1992203 1 002

Cijulang, Juli 2009

Guru Bidang

Saepul Millah, A.Ma.

Tidak ada komentar: