Minggu, 28 Maret 2010

NIKAH JARAK JAUH

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pernikahan merupakan sebuah sunnatullah yang umum berlaku pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan. Hal ini dapat dilihat dalam surat Adz_dzariat ayat 49. Dan banyak ayat-ayat lain yang membahas tentang bahwa dalam alam semesta ini Allah menciptakannya dengan saling berjodoh. Dalam pernikahan seorang muslim dalam abad sekarang dituntut untuk berhati-hati karena banyak permasalahan dalam perkawinan yang timbul akibat pemikiran dan hawa napsu manusia itu sendiri. Yang tidak berpegang kepada Al-qur’an dan As-Sunnah.
Usul fiqh adalah solusi untuk memecahkan berbagai masalah ibadah mahdah maupun goer mahdah yang tentunya berlandas pada al-qur’an dan as-sunnah.
Dalam penyusunan makalah ini, kami penyusun akan menitik beratkan pada pembahasan tentang bagaimanakah pandangan Islam terhadap akad nikah dengan jarak jauh. Hal yang tidak mudah untuk kami bahas. Tapi dengan memiliki ilmu ushul fiqh mari kita telaah lebih lanjut permasahan ini melalui berbagai studi pustaka.




1.2 Batasan Masalah
Sebelum merumuskan masalah yang dihadapi, perlu melakukan identifikasi terlebih dahulu. Berkaitan dengan hal tersebut, maka beberapa permasalahan muncul adalah.
1. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap aqad nikah jarak jauh ?
2. Bagaimanakah hubungannya dengan ilmu ushul fiqh ?
3. Apa dasar dari hukum aqad nikah jarak jauh ?

1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Memahami begitu agungnya ajaran Islam khususnya dalam hukum ?
2. Mempelajari aqad nikah jarak jauh ?

BAB II
AKAD NIKAH JARAK JAUH

Aqad nikah merupakan syarat perkawinan yang mesti dilakukan sebagai tanda ridha dan persetujuan dari pihak lelaki dan perempuan. Ijab merupakan pernyataan pertama sebagai menunjutk kemauan untuk membentuk hubungan suami-istri dan qabul adalah pernyataan kedua yang dinyatakan oleh pihak yang mengadakan aqad berikutnya unttuk menyatakan rasa ridha dan setujunya pernikahan.
Ada beberapa syarat harus dipenuhi dalam ijab qabul, diantaranya :
1. Kedua belah pihak sudah tamyiz
2. Ijaq Qabulnya dalam satu majlis, yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain.Tetapi di dalam ijab dan qabul tak ada syarat harus langsung. Bilamana majlisnya berjalan lama dan abtara ujab qabul ada tenggang waktu, tetapi tanpa menghalangi upacara ijab qabul, maka tetap dianggap satu majlis. Sama dengan ini pendapat golongan Hanafi dan Hambali.
Dari Ahmad diriwayatkan, ada seorang laki-laki didatangi suaut dakum seraya berkata padanya: “Kawinkanlah si Fulan” Jawabannya “ Ya. Aku kawinkan ia dengan mahar Seribu”. Lalu mereka kembali kepada laki-laki itu dan mereka khabarkan kepadanya, lalu jawabnya: “Ya, saya terima” (Imam Ahamad ditanya: “apakah boleh aqad nikah dengan cara begini?” Jawabnya: “boleh”.
3. Hendaklah ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukan pernyataan persetujuannya lebih tegas.
4. Pihak-pihak yang melakukan aqad haurs dapat mendengarkan pernyataan masing-masing dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat difahami, karena yang dipetimbangkan di sini ialah maksud dan niat, baukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.

Ijab qabul Orang yang ghaib (tidak hadir)
Bilamana salah seorang dari pasangan pengantin tidak ada tetapi mau melanjutkan aqad nikahnya, maka wajiblah ia mengirim wakilnya atau menulis surat kepada pihak lainnya meminta diaqadnikahkan, dan pihak yang lain ini jika memang mau menerima kehendaknya dia menghadirkan para saksi dan membacakan isi suratnya kepada mereka, atau menunjukan wakilnya kepada mereka dan mempersilakan kepada mereka di dalam majlisnya bahwa aqad nikahnya telah diterimanya. Dengan demikian dianggap masih dalam satu majlis.
Dalam syariat Islam, akad nikah tidak terjadi antara seorang calon suami dengan calon isteri. Melainkan antara ayah kandung seorang wanita dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Maka tidak ada akad nikah kalau tidak melibatkan keduanya bersama. Syarat mutlak dari sebuah pernikahan adalah akad antara ayah kandung pengantin wanita dengan seorang calon suami.Dalam implementasinya, seorang ayah kandung boleh saja meminta orang lain untuk bertindak mewakili dirinya, namun harus dengan penyerahan wewenang secara sah dan resmi. Tidak boleh dirampas begitu saja.
Sehingga pernikahan jarak jauh tetap bisa dilakukan. Maksudnya, meski ayah kandung tidak ikut dalam akad nikah, dia boleh mewakilkan otoritasnya kepada orang lain yang memenuhi syarat sebagai wali untuk bertindak atas nama dirinya menikahkan puterinya.





BAB III
KESIMPULAN

Pernikahan merupakan hal yang sangat logis dan biologis bagi makhluk hidup. Dalam ketetapannya hal ini sudah jelas di bahas dalam al-qur’an dalam seperti dalam surat adz-dzariat ayat 49, yaa siin ayat 36, al-Hujuraat ayat 13 dan surat An-nisa ayat 1. Dan masih ada banyak dalil-dalil yang berkenaan tentang pernikahan.
Namun dalam perkembangan zaman, masalah sering timbul dalam pernikahan seumpamuanya yang dibahas dalam makalah ini. Bagaimanakah pandangan Islam terhadap aqad nikah jarak jauh?. Pertanyaan ini di jawab dengan makalah ini bahwa pernikahannya syah dengan syarat dalam satu majlis. Meski kedua mempelai berjauhan tetapi adanya saksi dan pengijab dan pengqabul merupakan orang yang syah.